News
Rabu, 1 April 2015 - 15:30 WIB

KASUS HAMBALANG : Bos Dutasari Citra Laras Machfud Suroso Divonis Lebih Ringan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Machfud Suroso (istimewa)

Kasus Hambalang kembali menyeret satu orang sebagai terpidana baru.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi proyek Wisma Atlet di Bukit Hambalang yang merugikan negara Rp464 miliar.

Advertisement

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Machfud Suroso dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.? Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sinung Hermawan, pada saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2015).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Machfud Suroso dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.

Selain itu, Machfud Suroso juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp36.818.625.739. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak segera dibayarkan, maka seluruh harta benda Machfud akan disita oleh negara. Jika harta bendanya kurang, maka denda akan diganti dengan kurungan badan selama dua tahun.

Advertisement

“Apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tukas Sinung Hermawan.

Machfud Suroso dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Dengan demikian, menurut Sinung, Machfud Suroso dijerat dengan unsur pada dakwaan kedua. Dakwaan itu adalah dia melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif