News
Rabu, 1 April 2015 - 12:15 WIB

KASUS DANA HAJI : Dalami Kasus SDA, KPK Panggil Mantan Anggota DPR

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus dana haji menyeret Suryadharma Ali sebagai tersangka. Kini KPK akan memeriksa mantan anggota DPR Nurul Iman Mustofa.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan anggota DPR, Nurul Iman Mustofa, sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).

Advertisement

Sebelumnya Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan Nurul akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.

“Yang bersangkutan [Nurul] akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” tutur Priharsa di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Advertisement

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Advertisement

Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional pergi naik haji.

Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.

Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif