Kasus dana haji melebar ke gugatan praperadilan dan kini 6 pegawai KPK dituding ikut menikmati dana haji.
Solopos.com, JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan tersangka Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. KPK geram dengan tudingan yang disampaikan penasihat hukum SDA, Johnson Panjaitan, pada saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johnson sebelumnya menuding ada enam pegawai KPK yang turut serta menikmati korupsi haji, dengan ikut melakukan perjalanan haji, pada saat Suryadharma Ali masih menjadi Menteri Agama.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menantang pihak Suryadharma Ali untuk menyebutkan nama-nama enam pegawai KPK yang dituding terlibat tersebut.
“Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada,” tutur Priharsa di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Menurut Priharsa, jika nama-nama pegawai KPK yang dituding pihak Suryadharma Ali tidak disebutkan, berarti tudingan pihak Suryadharma Ali hanyalah fitnah untuk memperburuk citra KPK di hadapan publik.
“Sekalian saja dipertegas dan diperjelas tuduhannya itu,” kata Priharsa.