Jateng
Rabu, 1 April 2015 - 23:50 WIB

BKSDA Evakuasi Orang Utan dari Rumah Warga Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karantina Orangutan di TSTJ Solo beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, mengevakuasi orang utan dari rumah salah seorang warga Kudus.

Kanalsemarang.com, KUDUS — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Rabu (1/4/2015) mengevakuasi orang utan dari rumah warga di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Advertisement

Proses evakuasi orang utan (Pongo pygmaeus) yang dipelihara secara ilegal tersebut, sempat terkendala ukuran kandang yang dinilai kurang kuat sehingga perlu diperkuat dengan besi cor di semua sisi kandang yang disiapkan oleh BKSDA Jateng.

Orang utan yang diperkirakan berusia 12 tahun tersebut, berada dalam kandang berukuran dua kali dua dengan kondisi yang lumayan bersih karena pemiliknya rutin melakukan perawatan.

Advertisement

Orang utan yang diperkirakan berusia 12 tahun tersebut, berada dalam kandang berukuran dua kali dua dengan kondisi yang lumayan bersih karena pemiliknya rutin melakukan perawatan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jateng Suharman mengungkapkan, pemilik orang utan bernama Eko Budihartono warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, memang melaporkan bahwa dirinya memelihara hewan dilindungi tersebut.

“Harapannya, BKSDA mengevakuasi hewan primata tersebut karena setelah melihat pemberitaan di media memelihara orang utan melanggar aturan,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Advertisement

“Harapannya, ketika dia mengetahui ada temannya yang memelihara hewan serupa untuk diberikan pengertian bahwa memelihara orang utan secara ilegal bisa dijerat Undang-Undang nomor 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.

Satwa Dilindungi

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan menambahkan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, katanya, orang utan merupakan satwa yang berada dalam ring satu sebagai satwa yang sangat dilindungi.

Advertisement

Bahkan, lanjut dia, golongan orang utan sama dengan satwa lain seperti harimau, gajah dan komodo.

Selanjutnya, kata dia, hewan primata tersebut akan dibawa ke Lembaga Konservasi Waduk Gajah Mungkur (LK WGM), Kabupaten Wonogiri, Jateng.

“Untuk mengurangi tingkat stres hewan tersebut, pemiliknya juga akan didatangkan ke LK WGM, termasuk kebiasan perlakuan selama ini juga akan dipelajari karena hewan tersebut tergolong primata yang cerdas,” ujarnya.

Advertisement

Pemilik orang utan, Eko Budihartono mengaku, mendapatkan orang utan ketika masih bayi dari Tenggarong, Kalimantan Timur.

Setelah dipelihara selama satu tahun lebih di Kalimantan Timur, kata dia, orang utan tersebut dibawa ke Kudus hingga kini berusia 12 tahunan.

Ketika masih kecil, kata dia, dibiarkan di luar kandang, sedangkan saat berusia empat tahun terpaksa dikandangkan.

Perawatan orang utan tersebut, lanjut dia, layaknya manusia, bahkan biayanya jauh lebih mahal dibandingkan perawatan terhadap anaknya sendiri.

“Orang utan tersebut saya rawat karena kasian. Setelah muncul pemberitaan soal penyitaan orang utan, saya menghubungi pihak terkait kemudian sampai ke BKSDA Jateng sehingga hari ini bisa dievakuasi,” ujarnya. *

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif