News
Selasa, 31 Maret 2015 - 22:30 WIB

SITUS RADIKAL DIBLOKIR : Mahfud MD: Pemblokiran Situs Harus Seizin Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situs Arrahmah, salah satu situs yang diblokir Kemenkominfo (Istimewa)

Situs radikal diblokir. Namun pemerintah diminta mematuhi aturan dalam melakukannya.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah diminta untuk mematuhi aturan dalam melakukan blokir terhadap situs-situs web yang diduga menyebarkan paham radikal.

Advertisement

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, mengatakan pemblokiran situs-situs harus lebih dulu mendapat izin dari pengadilan. “Itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, ya melanggar,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2015).

Menurutnya, MK pernah mengkaji aturan tentang mekanisme pemblokiran situs itu. “Jadi sesuai dengan keputusan MK, pemerintah harus mengajukan izin dulu kepada pengadilan untuk memblokir situs-situs tertentu.”

Sudah semestinya, lanjutnya, pemerintah harus melengkapi berkas pengajuan pemblokiran dengan alasan-alasan yang kuat agar pengadilan mengabulkan permintaan itu. “Terkait dengan urgensi dan lama proses pemblokiran, saya kurang tahu.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif