News
Selasa, 31 Maret 2015 - 14:30 WIB

SITUS RADIKAL DIBLOKIR : Hanafi Rais: Jangan Sampai Pemerintah Dicap Islamophobia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situs Arrahmah, salah satu situs yang diblokir Kemenkominfo (Istimewa)

Situs radikal diblokir Kemenkominfo. Tak cuma pengelola situs yang protes, kritik pun datang dari DPR.

Solopos.com, BOGOR — Pemblokiran situs yang diduga penyebar konten radikal terus disorot. Komisi I DPR akan meminta penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai pemblokiran 19 situs tersebut.

Advertisement

“Dalam dua pekan ini akan kami jadwalkan. Kami rencanakan tidak hanya dengan Kemenkominfo saja namun dengan mitra kerja lain,” kata politikus PAN yang menjadi Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (31/3/2015), seperti dikutip Antara.

Hanafi Rais menilai langkah Kemenkominfo tersebut gegabah dan terburu-buru dalam memblokir situs-situs tersebut. Menurut dia, sebaiknya pemerintah tidak melakukan pemblokiran situs tanpa lebih dulu mengkaji laporan atau rekomendasi pemblokiran secara mendalam keperluan.

“Pemerintah harus memastikan apakah konten situs itu sesuai dengan yang diduga selama ini,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Hanafi Rais, dalam menanggapi laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebaiknya pemerintah melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan suatu situs diblokir.

“Kami nilai yang dilakukan Kemenkominfo harus lebih hati-hati dan lebih cermat, sehingga jangan sampai pemerintah dicap mengidap Islamophobia,” ujarnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kemenkominfo telah memblokir 19 situs yang dinilai menyebarkan konten radikal sejak Minggu (29/3/2015) berdasarkan laporan BNPT.

Advertisement

Awalnya, Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.

Dalam situs resminya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga sudah buka suara soal ini. APJII mendapatkan email permintaan atas pemblokiran tersebut kepada para ISP yang dikirimkan oleh email aduan konten Kominfo (TRUST+ Positif).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif