News
Selasa, 31 Maret 2015 - 22:55 WIB

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN : KPK Siapkan Memori PK BG

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan telah dimenangkan mantan calon kapolri itu. KPK tengah menyiapkan peninjauan kembali (PK).

Solopos.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya tengah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka KPK.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan, permohonan yang telah diajukan Komjen Pol Budi Gunawan telah dikabulkan Majelis Hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi.

Dengan demikian, status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan akhirnya resmi dicabut, karena dinilai tidak sah. “Memori PK sedang kami siapkan,” tutur Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Chatarina menambahkan, bahwa pihak KPK saat ini masih menunggu instruksi dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufieqqurrachman Ruki untuk melakukan PK ke Mahkamah Agung (MA), untuk menyikapi putusan hakim Sarpin yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Advertisement

“Tinggal menunggu perintah pimpinan,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif