Jateng
Selasa, 31 Maret 2015 - 19:50 WIB

PENGUKUHAN GURU BESAR : Mantan TKW Ini Kini Jadi Guru Besar UIN Walisongo Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pengukuhan guru besar UIN Walisongo Semarang menyisakan kisah menarik. Profesor Siti Mujibatun yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar ternyata pernah menjadi TKW di Arab Saudi 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Profesor Siti Mujibatun yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang ternyata pernah menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

“Selepas lulus kuliah pada 1983, saya berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, sebagai TKW pada 1984. Berangkat lewat perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta,” katanya di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (31/3/2015).

Advertisement

Hal itu diungkapkan perempuan kelahiran Klaten, 13 April 1959 tersebut seusai dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu hadis pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang.

Ia menceritakan keberangkatannya bekerja ke luar negeri itu karena belum mendapatkan kesempatan untuk meneruskan pendidikan dan ada kesempatan berhaji secara gratis jika menjadi TKW di Arab Saudi.

Menurut dia, ada aturan yang mewajibkan setiap majikan di Arab Saudi untuk memberangkatkan TKI yang bekerja dengannya, minimal satu kali, dan bisa diprotes jika kewajiban itu tidak dipenuhi majikan.

Advertisement

Siti menjelaskan sempat bekerja selama 18 bulan sebagai pengasuh dan pengajar anak-anak di sebuah keluarga besar sebelum memutuskan pulang ke Indonesia, padahal kontrak kerja seharusnya dua tahun.

“Saya diberitahu ada lowongan dosen di Indonesia. Akhirnya, saya pamit kepada majikan secara baik-baik meski kontrak saya belum habis. Saya berikan kompensasi empat bulan gaji ke majikan,” katanya.

Selama bekerja di Arab Saudi, ia menerima gaji sekitar 800 riyal/bulan dan sebagai kompensasi keputusannya memutuskan kontrak diberikannya uang yang senilai empat bulan gajinya kepada majikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif