Teknologi
Selasa, 31 Maret 2015 - 14:10 WIB

PEMERINTAH BLOKIR SITUS RADIKAL : Protes Keras, Netizen Bikin #KembalikanMediaIslam

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Trending topic #KembalikanMediaIslam (Istimewa/Twitter)

Pemerintah blokir situs radikal mendapati sorotan dari netizen. Publik dunia maya bereaksi dengan mengunggah hashtag #KembalikanMediaIslam.

Solopos.com, JAKARTA — Media sosial hari ini, Selasa (31/3/2015), riuh mengabarkan pemerintah telah memblokir 22 situs/website yang berkaitan dengan penyebaran paham radikal.

Advertisement

Hashtag #KembalikanMediaIslam menjadi trending topic di Twitter pagi ini. Tanda pagar ini digunakan untuk memprotes upaya pemerintah memblokir situs-situs yang dinilai menyebarkan paham radikal.

Di situs microblog itu, hashtag #KembalikanMediaIslam memuncaki topik terpopuler. Tanda pagar ini bahkan ditanggapi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin hingga pakar IT, Onno W. Purbo.

Advertisement

Di situs microblog itu, hashtag #KembalikanMediaIslam memuncaki topik terpopuler. Tanda pagar ini bahkan ditanggapi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin hingga pakar IT, Onno W. Purbo.

Inilah sejumlah kicauan yang menggunakan hashtag #KembalikanMediaIslam;

“Semua media islam di blok? Heyyy do you have a BRAIN??? Whyyy????? #KembalikanMediaIslam” kicau @Fandhi_Rosadi.

Advertisement

“#KembalikanMediaIslam #BBMnaik lagi , lama² naik turun naik turun cantiiik cantiiikk .. seenakna pisan eta si jokowi,” kata @uuliansyah.

“Really dissapointed about the policy by government who blocked the sites who promotes Islam. #KembalikanMediaIslam,” ungkap @asriel1606.

Diberitakan Solopos.com

Advertisement

terkait pemblokiran 19 situs tambahan tersebut, Kemkominfo telah mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP dan meminta mereka untuk memasukkan daftar situs tersebut ke dalam sistem filtering para ISP.

Dalam surat edaran yang disebarkan ke para ISP, tidak dijelaskan alasan situs-situs ini diblokir. “Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme,” tulis Kemkominfo mengenai alasannya.

Adapun ke-22 situs yang diblokir adalah sebagai berikut:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir terkait dengan konten Islam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif