News
Selasa, 31 Maret 2015 - 15:15 WIB

PEMERINTAH BLOKIR SITUS RADIKAL : Menag Minta BNPT Jelaskan Definisi Radikal

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (mpr.go.id)

Pemerintah memblokir situs radikal atas masukan BNPT. Menteri Agama meminta BNPT menjelaskan definisi radikal.

Solopos.com, PADANG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs-situs yang dinilai mengandung konten radikalisme berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifudin meminta BNPT memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait pemblokiran itu.

Advertisement

“Agar masyarakat juga mengerti BNPT harus memberikan penjelasan apa definisi radikal, apa batasan situs tersebut dikategorikan radikal sehingga harus diblokir,” kata Lukman di Padang, Sumatra Barat, Selasa (31/3/2015).

Ia menyampaikan hal itu seusai mengikuti pelaksanaan wisuda ke-73 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang tahun akademik 2014/2015.

Lukman menjelaskan pemblokiran sejumlah situs tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan BNPT agar penyedia jasa Internet menutup akses terhadap website yang dinilai mengandung muatan radikal.

Advertisement

Ia berharap ada informasi resmi agar tidak terjadi hal yang berlebihan atas nama menyikapi radikalisme, sehingga berdampak negatif pada situs yang murni menyebarluaskan dakwah Islam yang baik.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan seperti lembaga-lembaga pendidikan Islam, karena definisi dan batasan radikal tidak jelas sehingga terkena ‘getah’ oleh situs -situs yang memang menyebarkan muatan kekerasan dan harus ditutup,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai radikal atas permintaan BNPT.

Advertisement

“Kita telah minta penyedia layanan [ISP] untuk pemblokiran situs tersebut tadi atas permintaan BNPT, situs tersebut dianalisis oleh BNPT dan dinilai mengandung paham radikali dan meminta untuk di blokir ,” kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.

Ia mengatakan, awalnya terdapat 26 situs yang diminta oleh BNPT, namun dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 19 situs karena dua ternyata duplikasi, empat sudah hilang, dan satu sudah ditutup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif