Teknologi
Selasa, 31 Maret 2015 - 10:30 WIB

PEMERINTAH BLOKIR SITUS RADIKAL : Kominfo Blokir 22 Website, Ini Daftarnya

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkominfo Rudiantara (JIBI/Solopos/Antara)

Pemerintah blokir situs radikal sesuai rekomendasi BNPT. Dari 22 situs itu beberapa diantaranya seperti Arrahmah.com hingga Voa-Islam.com.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintahan kabinet Jokowi-JK kembali menuai sorotan tajam dari publik dunia maya. Muncul kabar pemerintah berencana memblokir 22 situs/website yang berkaitan dengan penyebaran paham radikal.

Advertisement

“Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” demikian pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan resminya di situs Kominfo seperti dikutip Solopos.com, Selasa (31/3/2015).

Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.

Dalam situs resminya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga sudah buka suara soal ini. APJII mendapatkan email permintaan atas pemblokiran tersebut kepada para ISP yang dikirimkan oleh email aduan konten Kominfo (TRUST+ Positif).

Advertisement

APJII membenarkan dalam surat elektronik tersebut tertulis bahwa pemblokiran ini merupakan atas permintaan BNPT dengan Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Dilansir Liputan6, Selasa (31/3/2015), terkait pemblokiran 19 situs tambahan tersebut, Kemkominfo telah mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP dan meminta mereka untuk memasukkan daftar situs tersebut ke dalam sistem filtering para ISP.

Dalam surat edaran yang disebarkan ke para ISP, tidak dijelaskan alasan situs-situs ini diblokir. “Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme,” tulis Kemkominfo mengenai alasannya.

Advertisement

Adapun ke-22 situs yang diblokir adalah sebagai berikut:

  1. 1. arrahmah.com
  2. 2. voa-islam.com
  3. 3. ghur4ba.blogspot.com
  4. 4. panjimas.com
  5. 5. thoriquna.com
  6. 6. dakwatuna.com
  7. 7. kafilahmujahid.com
  8. 8. an-najah.net
  9. 9. muslimdaily.net
  10. 10. hidayatullah.com
  11. 11. salam-online.com
  12. 12. aqlislamiccenter.com
  13. 13. kiblat.net
  14. 14. dakwahmedia.com
  15. 15. muqawamah.com
  16. 16. lasdipo.com
  17. 17. gemaislam.com
  18. 18. eramuslim.com
  19. 19. daulahislam.com
  20. 20. shoutussalam.com
  21. 21. azzammedia.com
  22. 22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir terkait dengan konten Islam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif