News
Selasa, 31 Maret 2015 - 13:15 WIB

PEMERINTAH BLOKIR SITUS RADIKAL : Blokir Situs Tanpa Pemberitahuan, Kemenkominfo Diprotes

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situs Arrahmah, salah satu situs yang diblokir Kemenkominfo (Istimewa)

Pemerintah memblokir situs radikal berdasarkan rekomendasi BNPT.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs yang dinilai menyebarkan radikalisme. Langkah itu menuai protes dari tujuh situs Islam yang lamannya menjadi sasaran pemblokiran sepihak.

Advertisement

Tujuh pimpinan dan wartawan situs tersebut, aqlislamiccenter.com, hidayatullah.com, kiblat.net, salam-online.com, panjimas.com, arrahmah.com, dan gemaislam.com, mendatangi Gedung Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Perwakilan ketujuh media tersebut ditemui oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Danrivanto Budhijanto.

Advertisement

Perwakilan ketujuh media tersebut ditemui oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Danrivanto Budhijanto.

Pemimpin Redaksi Hidayatullah Mahladi yang menjadi juru bicara mengatakan pemblokiran dilakukan tanpa mengetahui apa kesalahan yang dilakukan situs-situs Islam tersebut.

“Tiba-tiba saja diblokir, kita tidak tahu kesalahannya apa, tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata dia.

Advertisement

Mahladi menegaskan tidak ada peraturan konten negatif yang dilanggar.

Untuk itu, pihaknya mengajukan protes dan keberatan atas pemblokiran situs-situs karena tidak ada konten negatif seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri No 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Kedua, pihaknya juga mengajukan normalisasi atas pemblokiran tersebut sesuai dengan pasal 16 Peraturan Menteri No. 19/2014 tersebut dan menghilangkan situs-situsnya dari Trust Positif.

Advertisement

“Ketiga kami juga membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang mengajukan pemblokiran atas situs-situs kami,” kata dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informartika Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Danrivanto Budhijanto meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Menurut dia, pihaknya melakukan pemblokiran tersebut atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Untuk itu pihaknya akan memediasi pertemuan dengan BNPT.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif