Teknologi
Selasa, 31 Maret 2015 - 13:10 WIB

PEMERINTAH BLOKIR SITUS RADIKAL : Blokir 22 Situs? Begini Penjelasan Menkominfo

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rudiantara (Detik.com)

Pemerintah blokir situs radikal sesuai rekomendasi BNPT. Dari 22 situs itu beberapa diantaranya seperti Arrahmah.com hingga Voa-Islam.com.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintahan kabinet Jokowi-JK kembali menuai sorotan tajam dari publik dunia maya. Muncul kabar pemerintah berencana memblokir 22 situs/website yang berkaitan dengan penyebaran paham radikal.

Advertisement

“Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” demikian pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan resminya di situs Kominfo seperti dikutip Solopos.com, Selasa (31/3/2015).

Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.

Terkait berita ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akhirnya angkat bicara soal permintaan pemblokiran puluhan situs yang dianggap berbau radikal oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Advertisement

“Memang untuk blokir konten negatif, berdasarkan aduan. BNPT mengirim surat meminta blokir beberapa situs/blog,” kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu dikutip Solopos.com dari Detik, Selasa (31/3/2015).

Dari permintaan yang dilayangkan, menurut dia, ternyata tak cuma 19 situs/blog yang diajukan namanya oleh BNPT untuk diblokir, namun lebih dari itu. Rudiantara sendiri mengaku belum tahu apakah situs-situs yang dianggap radikal itu sudah terblokir sepenuhnya atau belum.

“Di medsos dan pemberitaan dibilang sudah diblokir. Penasaran, sore sebelum ke airport saya coba akses salah satunya dari kantor, ternyata enggak diblokir tuh. Memang request untuk blokir yang 19 dikirim teman di Aptika ke ISP hari Senin pagi,” ujarnya

Advertisement

“Jumlah yang diminta oleh BNPT untuk diblokir ada 26 situs/blog. Namun setelah dicek ada 19 yang di-request. Saya nggak tahu daftar ISP yang diminta untuk memblokir,” papar menteri lebih lanjut di tengah perjalanan dinasnya ke Makassar.

Kabar tentang pemblokiran ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, pemblokiran ini dianggap dilakukan oleh Kementerian Kominfo secara tertutup tanpa sosialiasi terlebih dahulu. Lantas apa tanggapan menteri?

“Barusan saya minta teman-teman untuk cek lagi. Pastinya teman-teman BNPT juga sudah meneliti tentang situs-situs tersebut. Saya sudah minta teman-teman untuk cek sekali lagi agar ada buktinya dan dibicarakan dengan BNPT. Kalau memang nggak ada konten radikalismenya nggak boleh diblok. Harus transparan danfair, Chief,” tegasnya.

“Intinya kita harus tingkatkan governance-nya. Karenanya kita perlu panel yang melibatkan tokoh masyarakat dan ahli untuk memberikan penilaian atau rekomendasi. Insya Allah panel mulai aktif April ini,” pungkas Rudiantara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif