News
Selasa, 31 Maret 2015 - 22:45 WIB

PEMERINTAH BLOKIR SITUS RADIKAL : 7 Pimpinan Media yang Diblokir Datangi Kominfo

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Trending topic #KembalikanMediaIslam (Istimewa/Twitter)

Pemerintah blokir situs radikal. Terkait hal ini, tujuh Pemimpin Redaksi media yang diblokir tersebut mendatangi Kominfo.

Solopos.com, JAKARTA — Media sosial hari ini, Selasa (31/3/2015), riuh mengabarkan pemerintah telah memblokir 22 situs/website yang berkaitan dengan penyebaran paham radikal.

Advertisement

Hashtag #KembalikanMediaIslam menjadi trending topic di Twitter pagi ini. Tanda pagar ini digunakan untuk memprotes upaya pemerintah memblokiri situs-situs yang dinilai menyebarkan paham radikal.

“Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” demikian pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan resminya di situs Kominfo seperti dikutip Solopos.com, Selasa (31/3/2015).

Terkait hal ini, tujuh Pimpinan yang situsnya diblokir karena dianggap menyebarkan paham radikal mendatangi Kementerian Kominfo. Mereka ingin meminta penjelasan.

Advertisement

“Kami hanya ingin mengkonfirmasi rencana pemblokiran terhadap media kami, apa alasannya. Kalau situs-situs kami berbahaya, berbahayanya di mana dan beritanya apa,” kata Pemred Hidayatullah.com Mahladi dikutip Solopos.com dari Detik, Selasa (31/3/2015).

Menurutnya tuduhan yang mengatakan situs mereka mempengaruhi masyarakat untuk ikut ISIS atau berpaham radikal adalah tidak benar.

“Kalau kami menghasut masyarakat untuk ikut ISIS dari mana? Kami bersikap kritis terhadap ISIS,” ucap Malhadi.

Advertisement

Pemimpin redaksi dan wakil pemimpin redaksi tujuh situs tersebut masih menunggu pihak Kominfo. Mereka berharap Kominfo tak bertindak sewenang-wenang.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, dalam situs resminya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga sudah buka suara soal ini. APJII mendapatkan email permintaan atas pemblokiran tersebut kepada para ISP yang dikirimkan oleh email aduan konten Kominfo (TRUST+ Positif).

APJII membenarkan dalam surat elektronik tersebut tertulis bahwa pemblokiran ini merupakan atas permintaan BNPT dengan Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir terkait dengan konten Islam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif