Jateng
Selasa, 31 Maret 2015 - 08:50 WIB

KEUANGAN MIKRO : OJK Jateng DIY Pastikan Belum Ada LKM Mendaftar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Keuangan mikro di Jateng dan DIY terus berkembang. Namun belum ada lembaga keuangan mikro yang mendaftar ke OJK  

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jawa Tengah-DIY memastikan belum ada lembaga keuangan mikro (LKM) yang mendaftar kepada OJK untuk selanjutnya diawasi oleh lembaga tersebut.

“Memang masih banyak LKM yang belum tahu bahwa harus memutihkan tahun ini, selain itu mereka menganggap statusnya saat ini sudah baik-baik saja,” kata Kepala OJK Kanreg IV Jateng-DIY Y Santoso Wibowo di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (30/3/2015).

Advertisement

Menurutnya, banyak LKM yang beranggapan jika sudah berbentuk koperasi dan sudah terdaftar di Dinas Koperasi masing-masing daerah maka sudah bisa beroperasi secara resmi.

Mengenai kondisi tersebut, pihaknya mengaku sudah bekerja sama dengan Pemda tingkat II yaitu kabupaten/kota melalui Dinas Koperasi untuk memastikan agar LKM segera melakukan pendaftaran ke OJK.

Dijelaskannya, jika koperasi tersebut hanya melayani anggota yang artinya dari anggota dan untuk anggota maka cukup memperoleh izin dari Dinkop, namun jika koperasi tersebut menghimpun dana dari masyarakat maka harus mendaftar ke OJK.

Advertisement

Menurutnya, LKM terbagi menjadi dua bentuk yaitu koperasi dan PT. Untuk LKM yang berbentuk PT maka 60 persen modal harus dimiliki oleh Pemda tingkat II, sedangkan 40 persennya boleh dimiliki individu atau swasta.

“LKM yang berbentuk PT ini belum ada, sedangkan yang berbentuk koperasi sudah banyak. Selain itu, LKM yang akan mendaftar ke OJK harus mengantongi sejumlah persyaratan di antaranya sudah berbadan hukum, memastikan rancangan usahanya seperti apa, dan wilayah kerja tidak boleh lintas kabupaten,” katanya.

Pihaknya menegaskan, batas akhir pendaftaran LKM ke OJK yaitu tanggal 31 Desember tahun ini. Jika sudah melewati batas tersebut masih ada LKM yang belum terdaftar di OJK maka sesuai hukum yang berlaku dinyatakan bahwa LKM tersebut menghimpun dana secara ilegal.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif