News
Selasa, 31 Maret 2015 - 15:00 WIB

KASUS DANA HAJI : Praperadilan, Suryadharma Ali Ngotot Tuntut KPK Rp1 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji dipertaruhkan di praperadilan Suryadharma Ali (SDA). Politikus PPP itu menuntut Rp1 triliun.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, bersikukuh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti kerugian sebesar Rp1 triliun atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji.

Advertisement

Menurut Humphrey Djemat, tuntutan uang sebesar Rp1 triliun tersebut untuk mengganti kerugian sosial yang diterima Suryadharma Ali selama dirinya berstatus sebagai tersangka KPK. Dia mengklaim kliennya merugi karena pencemaran nama baik, pencekalan bepergian ke luar negeri, pemblokiran sejumlah rekening (termasuk isteri SDA), serta kehilangan haknya sebagai warga negara Indonesia.

“Sudah sepatutnya pemohon [Suryadharma Ali] mendapatkan ganti kerugian setidak-tidaknya Rp1 triliun,” tutur Humphrey Djemat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Seperti diketahui, Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif