News
Selasa, 31 Maret 2015 - 17:35 WIB

KASUS DANA HAJI : Pegawai KPK, Megawati, dan JK Disebut Nikmati Haji Suryadharma Ali!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji melebar. Kubu Suryadharma Ali menuding sejumlah petinggi parpol dan pegawai KPK ikut dalam haji itu.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, mengungkapkan bahwa beberapa pegawai di institusi KPK ada yang sempat ikut perjalanan haji saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama periode 2012-2013 lalu.

Advertisement

Padahal periode tersebut, menurut Johnson Panjaitan, adalah periode haji saat kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka terjadi. KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.

“Ada enam orang anggota KPK [ikut berangkat haji],” tegas Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Menurut Johnson Panjaitan, KPK tidak layak menyebutkan bahwa kliennya telah melakukan penzaliman terhadap jamaah haji saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. “Jadi bagaimana bisa KPK menyebut ada pendzaliman terhadap jemaah haji, sementara KPK juga menikmatinya,” katanya.

Advertisement

Selain itu, Johnson Panjaitan menegaskan pihaknya sudah mempunyai bukti yang kuat terkait dengan enam nama pegawai KPK yang dinilai turut serta menikmati ibadah haji. Menurut Johnson, pihaknya akan mengungkap enam nama tersebut pada saat di pengadilan nanti.

“Besok kalau sudah saya ungkap di pengadilan, akan saya beberkan,” tukasnya.

Selain pihak KPK, Johnson Panjaitan juga menyebut ada beberapa petinggi partai politik lain yang turut serta dalam perjalanan ibadah haji tersebut. Di antaranya adalah mantan Presiden Megawati Soekarnoputeri, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan juga almarhum Taufiq Kiemas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif