News
Selasa, 31 Maret 2015 - 20:30 WIB

KASUS DANA HAJI : KPK Bantah Penetapan Tersangka Surydharma Ali Politis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji dipertaruhkan di praperadilan Suryadharma Ali. Kubu mantan Menag itu menuding kasus ini politis.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), mengandung unsur politis.

Advertisement

Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, berdasarkan UU No. 30/2002, KPK merupakan lembaga yang bertugas secara independen dan bebas dari pengaruh apapun. “KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun” tutur Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Chatarina Girsang menyanggah dalil penasihat hukum SDA yang menyebutkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka adalah politis. Menurutnya, pernyataan kubu SDA merupakan opini dan asumsi dari penasihat hukum serta tidak memiliki dasar dalam sidang praperadilan SDA di PN Jakarta Selatan.

“Berdasarkan dalil yang telah kami sampaikan, maka kami menilai dalil pemohon hanya bersifat opini atau asumsi serta tidak berdasar dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif