Soloraya
Senin, 30 Maret 2015 - 06:10 WIB

POLEMIK RSIS : Komisi IV Sukoharjo Bakal Datangi Badan Penanaman Modal

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik RSIS melanda pihak internal kendati Pemprov sudah bersikap tegas.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi IV DPRD Sukoharjo bakal mendatangi Kantor Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD), Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Senin (30/1/2015). Mereka akan meminta BPMD memberi perlakuan khusus kepada Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) supaya bisa melayani pasien cuci darah atau hemodialisis (HD) kendati belum mengantongi izin operasional.

Advertisement

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, mengatakan pertemuan dengan BPMD itu menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng pada Selasa (24/3/2015) lalu. Kedatangan Komisi IV ke BPMD Jateng itu sekaligus untuk menanyakan mengapa izin operasional itu belum turun kendati izin perpanjangan sudah diajukan.

“Pada Selasa (24/3/2015) lalu, Dinkes Jateng tidak berwenang memberi izin kepada RSIS untuk tetap melayani pasien HD. Oleh karenanya, kami diminta datang bersama Dinkes Jateng ke BPMD besok Senin pukul 09.00 WIB. Jadi, keputusan bisa tidaknya RSIS tetap membuka layanan HD bagi pasien BPJS itu masih menunggu besok Senin [hari ini],” terang politisi dari Golkar itu kepada Solopos.com, Sabtu (28/3/2015).

Ditemui di kesempatan berbeda, Kepala Dinkes Sukoharjo, dr. Guntur Subiyantoro, berharap persoalan internal RSIS bisa diselesaikan secepatnya. Menurutnya, tidak adanya izin operasional rumah sakit tidak hanya merugikan manajemen, tetapi juga pasien pada umumnya.

Advertisement

“Selama ini kami sudah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak yayasan. Tapi kalau bertemu isinya ya cuma berselisih,” ujar Guntur.

Pemprov Jateng sebetulnya bisa bersikap tegas dengan memberhentikan RSIS karena ketiadaan izin operasional itu. “Jika RSIS itu tipe C saya berani mengatakan rumah sakit itu harus berhenti. Tapi, RSIS itu tipe B sehingga yang berhak memberhentikan itu [pemerintah] provinsi,” katanya.

Sebelumnya, Dinkes Jateng dan BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) IV menolak memberi rekomendasi kepada RSIS untuk membuka layanan pasien BPJS. Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Martono, menilai dualisme yayasan menghambat proses pengajuan izin operasional. Menurutnya, masing-masing yayasan sudah mengajukan perpanjangan izin operasional kepada BPMD Jateng. Masing-masing yayasan juga belum bisa melengkapi berkas persyaratan perpanjangan izin operasional.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif