Jatim
Senin, 30 Maret 2015 - 20:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : 2 Pemuda Boyolali Gagal Bobol ATM Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi Madiun menyamarkan muka dua warga Boyolali yang mereka tuduh mencoba membobol ATM, Senin (30/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Pencurian Madiun melibatkan dua pemuda Boyolali. Mereka gagal kala mencoba membobol ATM di Jl. Panglima Sudirman, Madiun.

Madiun.com, MADIUN — Dua pemuda Boyolali, Jawa Tengah bertandang ke Madiun, Jawa Timur demi melakukan tindak kejahatan. Sial bagi mereka, rencana pencurian di Madiun itu gagal, dan mereka pun ditangkap polisi.

Advertisement

Rencananya, kedua pemuda Boyolali itu hendak membobol automatic teller machine (ATM) untuk mencuri uang yang ada di dalamnya. Nyatanya, anggota aksi pencurian itu berhasil ketahuan anggota satuan pengamanan (satpam) bank setempat.

Kapolsek Mejayan, Madiun, AKP Seno Basuki, Senin (30/3/2015), mengakui telah menangkap dua warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kedua tersangka pencurian Madiun itu bernama Sigit, 21, dan Anton, 18.

Mereka ditangkap saat berupaya membobol mesin ATM bank di Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Krajan, Kabupaten Madiun. “Ulah keduanya berhasil digagalkan oleh [anggot] satpam bank setempat yang curiga dengan sikap mereka. Mengetahui ada satpam, mereka lalu kabur,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menelusuri sepeda motor milik tersangka yang ketinggalan di lokasi pencurian. “Saat ketahuan [anggota] satpam, mereka lari dan lupa bahwa motor mereka ketinggalan di tempat mereka akan melakukan aksi pembobolan ATM. Dari situ satpam lalu melapor ke polisi dan ditindaklanjuti,” kata dia.

Ditangkap di Kos
Kedua tersangka ditangkap polisi di rumah indekos mereka di Jl. Pisang, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan. Polisi juga mengamankan sebatang linggis yang digunakan kedua pemuda Boyolali untuk melakukan aksi pencurian di Madiun.

Salah seorang tersangka, Sigit, mengaku sadar jika perbuatannya tersebut melanggar hukum. Ia mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan itu karena membutuhkan uang.

Advertisement

“Saya nekat melakukannya demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab saya tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Akibat perbuatan mereka, kedua pemuda Boyolali itu dijerat dengan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kini, keduanya mendekam di sel taganan Mapolsek Mejayan guna proses hukum lebih lanjut dan segera dipindahkan ke Mapolres Madiun.

 

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Madiun
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif