Jogja
Senin, 30 Maret 2015 - 19:19 WIB

Pansus DPRD DIY Tolak Perubahan Klausul Suami pada Syarat Gubernur dan Wagub

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Fraksi PDIP Eko Suwanto (kiri) dan Anggota Fraksi PDIP KPH Purbodiningrat, memberikan penjelasan soal sikap PDIP atas Raperdais tentang Pengisian Jabatan dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, di ruang Komisi A DPRD DIY, Senin (30/3/2015). (UJang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pansus DPRD DIY menyepakati menolak perubahan atau penambahan klausul suami dalam pasal yang berisi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Peluang perempuan menjadi calon Gubernur DIY belum bisa terwujud. Pasalnya, semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY sepakat menolak perubahan atau penambahan klausul suami dalam pasal yang berisi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Advertisement

Kesepakatan semua fraksi itu disampaikan dalam rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Senin (30/3/2015).

“Semua sepakat dengan bulat secara musyawarah dan mufakat [menolak perubahan pasal]. Draf raperdais bisa ditetapkan,” kata Ketua Pansus Slamet seusai rapat finalisasi.

Slamet mengatakan, hasil rapat Pansus akan segera disampaikan ke pimpinan dewan. Selanjutnya draf tersebut akan disahkan menjadi Perdais, dalam rapat paripurna. Setelah disahkan draf Perdais akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Advertisement

Politikus Partai Golkar ini meyakini Menteri Dalam Negeri menyetujui draf Perdais tersebut. “Karena draf sudah sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan diatasnya, yakin lolos,” ujar Slamet.

Rancangan Perdais ini sebelumnya menjadi perdebatan di antara fraksi, khususnya dalam menyikapi Pasal 3 ayat 1 huruf M. Pasal itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah WNI yang memenuhi syarat, menyerahkan syarat daftar riwayat hidup yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak, dan isteri.”

Bunyi pasal itu sudah tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif