News
Senin, 30 Maret 2015 - 13:40 WIB

KOPERASI DIY : 62.000 Lebih Bakal Dibubarkan, Tanya Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Koperasi DIY yang tidak segera membuat laporan keuangan dan mengubris surat pemberitahuan akan langsung ditutup.

Harianjogja.com, JOGJA—Lebih dari 40% koperasi di Indonesia dinyatakan tidak aktif. Untuk itu, pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan segera melayangkan surat pemberitahuan untuk pembubaran jika koperasi-koperasi tersebut tidak segera membuat laporan keuangan.

Advertisement

Hal itu ditegaskan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kemenkop dan UKM, Setyo Heriyanto. Dikatakannya, dari total 209.488 koperasi yang terdaftar, sebanyak 62.239 di antaranya memang tak aktif. Sementara sisanya, 147.249 unit ia nyatakan aktif.

Ketidaktifan koperasi itu dinilainya dari beberapa kategori. Pertama, koperasi tersebut tak memiliki usaha dan tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kedua, koperasi tersebut memiliki usaha namun tidak menggelar RAT, dan ketiga, koperasi tersebut memiliki usaha dan menggelar RAT, hanya saja RAT yang mereka gelar menggunakan data-data fiktif.

Advertisement

Ketidaktifan koperasi itu dinilainya dari beberapa kategori. Pertama, koperasi tersebut tak memiliki usaha dan tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kedua, koperasi tersebut memiliki usaha namun tidak menggelar RAT, dan ketiga, koperasi tersebut memiliki usaha dan menggelar RAT, hanya saja RAT yang mereka gelar menggunakan data-data fiktif.

“Untuk itu, kami concern untuk menertibkan koperasi-koperasi yang masuk dalam ketiga kategori tersebut,” ucapnya saat ditemui usai membuka RAT Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari di Grand Pacific Restaurant, Sabtu (28/3/2015).

Selain itu, dari total 147.249 unit koperasi yang masih aktif, ternyata hanya sekitar 80.008 unit saja yang menggelar RAT. Sementara sisanya hingga kini belum menggelar RAT. Dikatakannya, RAT 2014 selambat-lambatnya memang harus sudah digelar pada Juni 2015 mendatang. Dalam RAT, itu, selain laporan keuangan internal, masing-masing koperasi harus menyertakan hasil dari audit akuntan publik.

Advertisement

Di antaranya adalah laporan RAT, laporan akuntan publik, dan SPT PPh Badan.

“Masing-masing selama tiga tahun terakhir. Kami berikan tenggat waktu selama dua bulan untuk merespon surat dari kami. Kalau tidak segera direspon, berarti koperasi tersebut akan langsung kami coret dari keanggotaan,” tegasnya.

Kebanyakan kasus koperasi yang tidak sehat dan tak aktif memang dikarenakan terlalu fatalnya pelanggaran serta penyelewengan yang mereka lakukan. Dicontohkannya adalah Koperasi Cipaganti yang beberapa waktu lalu dinyatakan kolaps lantaran kesalahan segmen investasi.

Advertisement

Kejar Bantuan

Khusus untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ia mengatakan bahwa koperasi yang tak sehat memang banyak yang bergerak di bidang pertanian. Dikatakannya, kemungkinan koperasi itu hanya mengejar bantuan pemerintah di awal pendiriannya saja.

“Sehingga, setelah bantuan berhenti, koperasinya pun ikut berhenti,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif