News
Senin, 30 Maret 2015 - 13:55 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : 2 Kubu Partai Golkar Saling Melapor ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Konflik Partai Golkar terus bergulir. 2 Kubu Partai Golkar saling melaporkan ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh kubu Munas Bali soal pemalsuan, penyerobotan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Advertisement

Kuasa hukum Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, Ali Syamiarta, mengatakan pihaknya akan memerkarakan Agus Gumiwang dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data.

Menurut dia, Agus menggunakan kop surat Partai Golkar, sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan.

“Agus bukan anggota Partai Golkar karena ada surat pemecatan pada Juni 2014,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Advertisement

Dia menambahkan dalam laporannya itu Agus juga akan dikenakan Pasal 335 dan 167 karena telah memaksa masuk ke ruang fraksi Partai Golkar dan mengeluarkan kata-kata.

Ali mengatakan berdasarkan keputusan DPP Golkar bernomor 33/DPP/Golkar/6/2014 disebutkan tentang pemberhentian Agus Gumiwang ditetapkan pada 24 Juni 2014, tertanda tangan Aburizal Bakri dan Idrus Marham.

Sebelumnya, Agus Gumiwang dan Lawrence Siburian melaporkan Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin ke Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu terkait penguasaan sekretariat Golkar dan perobekan surat meminta pindah fraksi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif