Jateng
Senin, 30 Maret 2015 - 15:50 WIB

HARGA BBM : Tarif Angkutan di Temanggung Naik Rp500

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak jenis Premium di SPBU. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Harga BBM naik sejak 28 April 2015. Tarif angkutan di Temanggung ikut naik.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG — Kenaikan harga BBM premium dan solar membuat tarif angkutan ikut naik. Ongkos angkutan perdesaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, rata-rata naik Rp500 per penumpang, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak pada Sabtu (28/3/2015) pukul 00.00 WIB.

Advertisement

Sejumlah sopir angkutan di Temanggung, Senin, menuturkan ongkos angkutan mulai naik pada hari ini untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM.

Seperti diketahui pemerintah menaikkan harga BBM rata-rata Rp500 per liter, yakni harga solar dari Rp6.400 per liter menjadi Rp6.900 per liter dan harga premium RON 88 dari Rp6.900 per liter menjadi Rp7.400 per liter.

Sopir angkutan jurusan Temanggung-Tembarak, Wahono, 45, mengatakan mulai hari ini ongkos angkutan naik Rp500 karena harga BBM naik. Jurusan Temanggung Tembarak sebelumnya Rp4.000 per orang naik menjadi Rp4.500 per orang.

Advertisement

“Kenaikan ongkos angkutan ini merupakan kesepakatan paguyuban angkutan untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Sopir angkutan jurusan Temanggung-Tlogomulyo, Rowo, 50, menyebutkan untuk jurusan Temanggung-Tlogomulyo dari Rp3.500 menjadi Rp4.000 per orang.

“Kenaikan ongkos angkutan ini cukup wajar karena harga BBM sudah naik dua kali, pertama naik Rp200 per liter dan kedua naik Rp500 per liter,” tuturnya.

Advertisement

Menurut dia kenaikan ongkos ini tidak memberatkan para penumpang dan sampai saat ini tidak ada protes dari penumpang.

Ketua Organda Temanggung, Supoyo menuturkan aturan ongkos angkutan berpedoman pada SK Bupati Temanggung tertanggal 13 Desember 2014 dengan asumsi harga BBM Rp7.500 per liter, karena harga premium sekarang Rp7.400 per liter berarti masih dalam koridor SK Bupati Rp7.500 per liter, sehingga ongkos tidak naik.

“Namun, karena sebelumnya ongkos angkutan turun saat BBM turun beberapa waktu lalu maka saat ini ada penyesuaian harga lagi saat terjadi kenaikan hatga BBM,” kilahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif