News
Senin, 30 Maret 2015 - 22:55 WIB

HARGA BBM : Organda Solo Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan Umum!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan umum (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis Indonesia)

Harga BBM naik sejak 28 Maret lalu. Kendati pemerintah meminta tak ada kenaikan tarif angkutan, namun Organda menuntut kenaikan tarif.

Solopos.com, SOLO — Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Solo menolak kebijakan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang melarang angkutan umum menaikkan tarif . Hal ini karena biaya operasional meningkat seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang efektif berlaku Sabtu (28/3/2015).

Advertisement

Sebelumnya saat berada di kompleks Istana Negara, Jonan mengatakan tidak akan menaikkan tarif angkutan antarprovinsi. Kepala daerah pun diinstruksikan untuk tidak menaikkan antarkota dan dalam kota. Jonan beralasan angkutan umum telah menaikkan tarif pada November lalu. Padahal Organda telah melakukan penyesuaian tarif setelah pemerintah kembali menurunkan harga BBM subsidi pada pertengahan Januari lalu.

“Kami membeli BBM sudah naik tentu berimbas ke biaya operasional. Kalau tarif angkutan tidak boleh naik, itu instruksi yang konyol. Siapa yang mau rugi? Karena biaya operasional pasti naik,” kata Ketua Organda Solo, Joko Suprapto, mengomentari instruksi Jonan, ketika dihubungi Solopos.com, Senin (30//2015).

Menurut dia, apabila pemerintah melarang Organda menaikkan tarif angkutan umum, seharusnya ada dispensasi dari pemerintah. Namun dia mengatakan akan membahas masalah tersebut bersama dengan anggota Organda dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) yang dilaksanakan pada hari ini (Selasa (31/3).

Advertisement

Dilematis

Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengaku kebijakan kenaikan harga BBM subsidi senilai Rp500 cukup dilematis. Menurut dia, pemerintah pusat belum memberikan solusi supaya operator angkutan umum tidak merugi.

Namun dia mengaku setuju dengan instruksi tersebut mengingat kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan pada November lalu membuat load factor menurun dari 70% menjadi 50%.

Advertisement

“Nanti akan dikaji dulu dan dibicarakan dengan Organda. Kami ingin melihat kenaikan biaya operasional yang ditanggung operator, mengingat operator juga harus menanggung biaya perawatan dan upah tenaga kerja,” jelasnya.

Dia menyebutkan tarif angkutan dipengaruhi tujuh item dan BBM memiliki porsi yang besar, yakni hampir 30%. Selain itu, dia mengatakan kondisi angkutan umum juga sulit mengingat harga suku cadang yang tinggi dan boros akibat jalan yang rusak dan macet sehingga membuat sparepart cepat aus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif