News
Senin, 30 Maret 2015 - 21:30 WIB

HARGA BBM : Bensin dan Solar Naik, Pemerintah Minta Masyarakat Tak Ribut

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (kanan) berbincang dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno (kiri), dan Ketua Komite Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri seusai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (16/11/2014). Pemerintah melalui Kementerian ESDM membentuk Komite Reformasi Tata Kelola Migas, dengan menunjuk Ekonom Faisal Basri sebagai ketuanya. Tim ini dibentuk khusus untuk menyelesaikan tata kelola sekaligus memberantas mafia migas. (Rachman/JIBI/Solopos)

Harga BBM per 28 Maret naik. Kenaikan harga bensin dan solar tersebut dipicu melonjaknya kurs rupiah dan minyak dunia.

Solopos.com, JAKARTA —  Pemerintah meminta masyarakat tak meributkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah meminta masyarakat tidak lagi membicarakan persoalan fluktuasi harga bahan bakar minyak, karena pemerintah telah mencabut subsidi untuk Premium dan menerapkan subsidi tetap untuk Solar.

Advertisement

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pemerintah ingin melihat fluktuasi harga jual BBM sebagai hal yang biasa. Fluktuasi harga jual BBM jenis Premium dan Solar merupakan dampak pengalihan subsidi oleh pemerintah agar lebih tepat sasaran.

“Sebelum diputuskan, masyrakat juga sudah tau kok harga BBM akan naik, karena harga minyak dunia yang naik dan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (30/3/2015).

Sudirman menuturkan masyarakat saat ini sebaiknya memikirkan bagaimana upaya untuk menciptakan ketahanan energi ke depannya, bukan lagi mempersoalkan fluktuasi harga BBM.

Advertisement

Pemerintah sendiri akan terus memperbaiki pola pembentukan harga jual BBM agar tidak membebani masyarakat. Per 28 Maret 2015, pemerintah menaikkan harga BBM jenis Premium menjadi Rp7.300 per liter dari yang sebelumnya Rp6.800 per liter, dan Solar menjadi Rp6.900 per liter dari sebelumnya Rp6.400 per liter.

Keputusan tersebut diambil karena dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, dengan tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan untuk melakukan audit. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif