News
Senin, 30 Maret 2015 - 15:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Sidang Praperadilan SDA Ditunda, Ini Penjelasan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lambang KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Efek putusan Sarpin membuat KPK banjir gugatan praperadilan salah satunya dari Suryadharma Ali.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memasukkan surat tugas resmi untuk penasihat hukumnya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikarenakan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap KPK mendadak untuk perkara Suryadharma Ali (SDA).

Advertisement

“Surat panggilan kami terima dalam jangka waktu kurang dari seminggu karena terkait itu diperlukan waktu minimal dua minggu untuk persiapan,” tutur Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Selain itu, menurut Chatarina alasan lain sidang gugatan praperadilan SDA ditunda oleh majelis hakim praperadilan karena registrasi kuasa hukum KPK masih belum dilakukan oleh pihak panitera PN Jaksel.

“Yang SDA ditunda oleh hakimnya karena surat kuasa belum selesai di registrasi oleh Panitera PN Jaksel,” kata dia.

Advertisement

Seperti diketahui, hari ini KPK menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif