News
Senin, 30 Maret 2015 - 14:15 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum SDA: Ini Akal-Akalan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Efek putusan Sarpin diikuti oleh Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat, menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa surat tugas resmi, dalam sidang praperadilan SDA hanya sebagai akal-akalan KPK untuk mengulur-ulur waktu.

Advertisement

“Ini adalah strategi akal-akalan KPK. Seharusnya dia [KPK] profesional,” tutur Humphrey di Pengadilan Negeri (PN Jaksel), Senin (30/3/2015).

Humprey mendesak Majelis Hakim Praperadilan Tati Hadriati untuk meminta KPK segera menyiapkan surat tugas resminya besok (31/3/2015), agar dapat segera digelar sidang praperadilan SDA.

Jika tidak dibawa surat tugas resminya, Humphrey mendesak Tati untuk menegur KPK.

Advertisement

“Makanya tadi hakim menegur harus jelas dan tegas. Kalau itu terjadi, maka itu bukan siasat lagi, itu kinerja buruk dan dia harus memperbaiki kinerjanya,” kata dia. (baca: KPK Akui Sudah Serahkan Surat Kuasa ke PN Jaksel, Tapi…)

Seperti diketahui, hari ini KPK menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif