News
Senin, 30 Maret 2015 - 11:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Sarpin Ungkap Materi Praperadilan BG Berbeda dengan Kasus Lain

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin berlanjut dengan sidang praperadilan tersangka KPK lainnya. Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan kasus BG berbeda dengan lainnya.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi, menilai materi praperadilan atas penetapan status tersangka antara Komjen Pol. Budi Gunawan (BG), dengan tiga tersangka KPK yang disidangkan hari ini berbeda.

Advertisement

“Berbeda [kasusnya],” tutur Sarpin di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).

Seperti diketahui, Senin ini, menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan oleh para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP, Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.

Advertisement

Namun Sarpin tidak berkomentar terlalu jauh, terkait perbedaan yang dimaksudkan tersebut.

Pasalnya menurut Sarpin, setiap hakim itu memiliki pandangan hukum yang berbeda satu sama lain, dalam menyikapi sidang praperadilan.

“Nantilah, saya tidak mau komentar terlalu jauh,” kata dia singkat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif