News
Senin, 30 Maret 2015 - 13:15 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : KPK Akui Sudah Serahkan Surat Kuasa ke PN Jaksel, Tapi...

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Efek putusan Sarpin bergulir. KPK menyatakan telah menyerahkan surat kuasa ke panitera PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyerahkan surat kuasa yang asli dari pimpinan KPK, untuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Advertisement

“Kami sudah ada aslinya. Tapi tadi pagi sudah dimasukkan ke panitera pidana sehingga belum registrasi. Surat kuasa, selain itu surat perintah tugas,” tutur anggota Biro Hukum KPK Nur Chusniah di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).

Menurut Chusniah, alasan KPK baru memasukkan surat kuasa dan surat perintah tugasnya hari ini adalah agar pihak KPK tidak bolak-balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Biasanya didaftarkan sebelumnya, tapi ini tadi KPK sekalian hari ini supaya tidak bolak balik,” kata dia.

Advertisement

Diberitakan sidang praperadilan SDA ditunda karena hakim PN Jaksel belum menerima surat kuasa KPK. (Baca: Sidang Praperadilan SDA Ditunda, Ini Penyebabnya)

Seperti diketahui, hari ini, KPK menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif