News
Senin, 30 Maret 2015 - 23:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Kasus Pencemaran Nama Baik, Sarpin Dicecar 20 Pertanyaan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin berlanjut ke proses hukum. Sarpin melaporkan ketua KY ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Sarpin Rizaldi mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri terhadap dirinya.

Advertisement

“Satu laporan 20 pertanyaan. Diperiksa di dua unit hubungannya dengan pencemaran nama,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Mengenai detail pertanyannya seperti apa, Sarpin enggan mengomentari karena hal tersebut menurut dia merupakan rahasia penyidik. Dia mengatakan pertanyaan secara umum tentang pencemaran nama baik.

“Tak ada yang lain,” kata Sarpin.

Advertisement

Kuasa hukum Sarpin, Aldres Napitupulu, menegaskan selama belum ada permintaan maaf dari Sahuri dan Marzuki laporan tetap berlanjut.

Dia mencontohkan pernyataan Marzuki yang menyebut Sarpin bermasalah dianggap mencemarkan nama baik. Sebab, kliennya selama 20 tahun menjadi hakim tidak melakukan pelanggaran etik.

Dilaporkan pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan Taufiq ke Bareskrim dengan laporan nomor Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menilai pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai hakim.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif