News
Senin, 30 Maret 2015 - 09:55 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Ini Alasan KPK Tak Hadiri 3 Sidang Praperadilan Sekaligus

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Efek putusan Sarpin berimbas ke KPK. Hari ini KPK diadang 3 sidang praperadilan yang diajukan para tersangka KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadiri ketiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (30/3/2015).

Advertisement

Alasannya, KPK harus mempelajari terlebih dulu materi permohonan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka KPK.

??Penegasan tersebut disampaikan penasihat hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin.

?”Kami tidak ada pilihan, harus mempelajari seluruh berkas perkaranya, tidak hanya soal prosedur formal,” tutur dia.

Advertisement

?Senin ini KPK akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan oleh para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP, Suryadharma Ali dan Suroso Atmo Martoyo.

Menurut Rasamala, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka KPK, akan berlangsung selama tujuh hari. Karena itu, KPK akan mempersiapkan semuanya dengan matang, baik jawaban KPK atas materi permohonan yang telah diajukan para tersangka maupun substansi perkaranya.

“?Karena kan praperadilan tujuh hari, jadi dari awal harus sudah menyiapkan semuanya dengan baik,” beber dia.?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif