News
Senin, 30 Maret 2015 - 09:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Hadapi 3 Sidang Praperadilan, KPK akan Hadir Jika Bukti Siap

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Efek putusan Sarpin membuat sejumlah tersangka KPK mengajukan gugatan praperadilan. Hari ini KPK akan menghadapi 3 sidang praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memenuhi panggilan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jika bukti pendukung praperadilannya belum siap.

Advertisement

“Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan,” tutur penasihat hukum KPK Rasamala Aritonan di Jakarta, Senin (30/3/2015). 

Hari ini, KPK akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di PN Jakarta Selatan. Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan oleh para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP, Suryadharma Ali dan Suroso Atmo Martoyo.

Rasamala menuturkan pihaknya hanya akan datang dalam sidang praperadilan yang bukti pendukung dan jawaban dari pihak KPK sudah disiapkan sejak beberapa hari lalu.

Advertisement

“Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir,” kata dia.

Rasamala juga masih merahasiakan apa saja perkara yang akan dihadiri pihak KPK, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka KPK.

“Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif