Soloraya
Senin, 30 Maret 2015 - 18:15 WIB

BEGAL DI KARANGANYAR : Rampas Motor dan Uang Rp76 Juta, 2 Begal Bersabit Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Gondangrejo, AKP Sugeng Dwiyanto (tiga dari kanan), menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku pencurian dengan kekerasan, AG (dua dari kiri) dan MJ (tiga dari kiri), di kantor Polres Karanganyar, Senin (30/3). Kedua pelaku menggelar aksinya di Gondangrejo, Satu (7//20152) lalu. (Bayu Jatmiko/JIBI/Solopos)

Begal di Karanganyar berhasil diringkus polisi. Sebelumnya, begal merampas sepeda motor dan uang puluhan juta rupiah.

Solopos.com, KARANGANYAR — Begal di Karanganyar berhasil diringkus. Dua begal bersenjata tajam dibekuk jajaran Polres Karanganyar bersama Polsek Gondangrejo. Sebelumnya kedua pelaku telah berhasil merampas sepeda motor dan uang tunai senilai Rp76 juta milik warga Tuban, Gondangrejo.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Salah satu pelaku, Mj, 44, warga Jetis, Ketitang, Nogosari, Boyolali, berhasil ditangkap di Sukoharjo pada Selasa (17/3).

“Setelah mendapat keterangan dari salah satu pelaku yang tertangkap, maka kami berhasil menangkap Ag [pelaku lain] di Banyumas,” kata dia kepada wartawan saat gelar perkara di kantor Polres Karanganyar, Senin (30/3). Ag, 30, warga Pilang, Ketitang, Nogosari, Boyolali, berhasil ditangkap pada Rabu (18/3/2015).

Menurut Suryo, pengejaran terhadap dua pelaku pembegalan dilakukan ketika Polsek Gondangrejo mendapat laporan dari korban, warga Tuban, Gondangrejo, Furi Handayani, 30, Sabtu (7/2) lalu.

Advertisement

“Ada laporan ke Polsek Gondangrejo. Pelapor mengaku mengalami pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (7/3) pagi pukul 07.00 WIB,” kata dia.

Saat itu korban baru saja keluar dari rumah menggunakan sepeda motor. Namun saat korban melewati jalan Dayu-Rejosari, Jambu, Dayu, Gondangrejo, tiba-tiba dipepet oleh pelaku dengan sepeda motor hingga akhirnya dia berhenti.

Kedua pelaku tersebut lalu menghampiri korban dan menodongkan senjata tajam ke arah perut korban. “Korban diancam oleh pelaku dengan senjata tajam,” kata dia.

Advertisement

Beruntung korban berhasil menghindar dan menjauh dari pelaku. Merasa mendapat kesempatan, pelaku pun membawa kabur kendaraan milik korban beserta uang Rp76 juta yang tersimpan di bagasi sepeda motor korban.

“Pelaku mengaku sudah merencanakan sebelumnya. Bahkan aksi tersebut sudah perbah dicoba oleh para pelaku sebanyak tiga kali tapi gagal,” kata dia.

Pada percobaan pertama gagal karena pelaku kehilangan jejak korban. Rencana kedua juga gagal dilakukan karena saat pelaku ingin melakukan aksinya, ternyata korban keluar rumah bersama orang lain. Sedangkan rencana ketiga juga gagal karena pelaku tidak berhasil menemui korban.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan diancam hukuman penjara 12 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif