Penambangan liar di lereng Merapi dirazia Polda DIY. Namun, belm ada tersangka untuk kasus ini
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus memeriksa sejumlah saksi terkait penambangan ilegal di lereng Merapi.
Penyidik belum menetapkan tersangka di balik praktik ilegal itu. Pemeriksaan masih berjalan dengan melibatkan sejumlah saksi ahli.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan, belum ada tersangka terkait kasus penambangan ilegal di Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel.
Proses pemeriksaan terhadap 10 orang, termasuk pengawas pengelola penambangan masih berlangsung. Rencananya, setelah memeriksa saksi, penyidik bakal meminta keterangan saksi ahli.
“Sepuluh orang yang diperiksa masih sebagai saksi belum ada yang tersangka,” ujar Anny saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (27/3/2015).
Saksi ahli yang akan dimintai keterangan antara lain ahli titik koordinat dari Dinas ESDM DIY, ahli bidang pertanahan dari BPN DIY, ahli dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) DIY serta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) DIY. “Setelah nanti pemeriksaan saksi ahli selesai, akan dilakukan gelar perkara lagi,” ujar Anny.