News
Sabtu, 28 Maret 2015 - 13:15 WIB

KRIMINALISASI KPK : Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Laporkan 2 Penyidik KPK ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eggi Sudjana (JIBI/Solopos/Antara)

Kriminalisasi KPK belum berakhir. Kuasa hukum Sutan Bhatoegana melaporkan 2 penyidik KPK ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik dilaporkan oleh kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, ke Bareskrim Polri.

Advertisement

“Mereka telah menyalahgunakan wewenang,” kata Eggi Sudjana di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).

Menurut Eggi, keduanya tidak berwenang menyidik perkara kliennya lantaran kedua terlapor telah mengundurkan diri dari kepolisian.

“Mereka sudah diberhentikan dari Polri. Jadi bisa dibilang mereka penyidik ilegal,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan keduanya telah mempercepat proses pemberkasan Sutan. Eggi khawatir tindakan terlapor ini bisa membatalkan pengajuan permohonan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Padahal praperadilan kan seharusnya menjadi sarana bagi tersangka untuk memperoleh keadilan,” ujar dia.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/379/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015, penyidik KPK Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif