News
Sabtu, 28 Maret 2015 - 00:30 WIB

KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR : Kubu Agung Laksono Serukan Cabut Pengajuan Hak Angket Menkumham

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agung Laksono tampil bersama Megawati di Jakarta, Senin (16/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Konflik internal Partai Golkar berbuntut pengajuan hak angket untuk Menkumham. Namun kubu Agung Laksono menolak.

Solopos.com,JAKARTA — Partai Golkar kubu Agung Laksono menghimbau kepada kadernya untuk mencabut hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol.

Advertisement

Ketua Fraksi Parta Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pihaknya menegaskan kepada seluruh fraksi Partai Golkar yang telah menandatangani angket agar segera mencabut pernyataan tersebut.

“Di luar konteks hukum, kami ingin menegaskan kepada seluruh fraksi untuk segera mencabut penandatanganan tersebut,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita saat melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Seosatyo ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Pengajuan hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Ical untuk mempertanyakan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dengan dasar pertimbangan putusan Mahkamah Partai Golkar.

Advertisement

Kubu Ical menilai keputusan Yasonna Laoly tidak berdasar serta manifulatif lantaran hanya dua Mahkamah Partai Golkar. Keputusan Menteri Yasonna dinilai mengintervensi internal Partai Golkar.

Kubu Ical berpendapat Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan salah kepengurusan yang tengah bersengketa. Namun, Menkumham justru mengesahkan kubu Agung Laksono dengan dasar pertimbangan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif