News
Sabtu, 28 Maret 2015 - 02:30 WIB

KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR : Kubu Agung Laksono Laporkan Bambang Soesatyo ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Konflik internal Partai Golkar terus bergulir. Kubu Agung Laksono bereaksi terhadap sikap politikus kubu Ical, Bambang Soesatyo.

Solopos.com, JAKARTA — DPP Golkar kubu Agung Laksono mendatangi Gedung Bareskrim Polri melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo karena karena dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Advertisement

Laporan tersebut diwakili oleh Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Fraksi Partai Golkar; dan Lawrence Siburian, Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Golkar

Lawrence Hasibuan mengatakan laporan berkaitan dengan penguasaan sekretariat Partai Golkar oleh Ade Komarudin dan kawan-kawan. Pihaknya juga melaporkan Bambang Soesatyo karena telah merobek surat permintaan meninggalkan ruang fraksi dari DPP Partai Golkar.

“Jadi itu kita laporkan [Bambang Soesatyo] sesuai Pasal 406 [terkait perusakan barang milik orang lain], ya ancamannya dua tahun penjara,” katanya di gedung Bareskrim Polri, Jumat (27/3/2015).

Advertisement

Karena itu, pihaknya berharap agar kepolisian segara memproses laporan tersebut. Dia menyerahkan pelaporannya kepada polisi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Agus Gumiwang mengatakan mengakui bahwa saat ini terjadi konflik, pihaknya sudah berusaha menyelesaikan melalui cara kekeluargaan untuk menghindari kekerasan. “Jadi izinkan kami melaporkan kepada Polri,” kata Agus.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo, disebut merobek-robek surat yang berisi permintaan untuk meninggalkan Sekretariat Fraksi Golkar dari kubu Agung Laksono. Surat serupa juga dikirimkan ke Ketua Fraksi Golkar Kubu Aburizal, Ade Komarudin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif