News
Sabtu, 28 Maret 2015 - 04:30 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Ditanya Wartawan, Denny Indrayana Tolak Bicara Kasusnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis/Andi Rambe)

Kasus Payment Gateway menyeret Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny menolak bicara banyak soal kasusnya.

Solopos.com, JAKARTA — Keluar dari Gedung Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Payment Gateway, Denny Indrayana enggan menjawab pertanyaan wartawan perihal kasus tersebut.

Advertisement

“Sudah ya, sudah ya cukup,” kata Denny Indrayana di teras gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Denny Indrayana diam saat dimintai konfirmasi mengenai keberadaan proyek Simponi Kementerian Keuangan yang lebih dahulu ada sebelum proyek Payment Gateway. Begitu pula saat dimintai tanggapan soal bekas anak buahnya di Kemenkumham yang merasa kecewa dengan sistem Payment Gateway.

“Cukup, silakan tanya kuasa hukum saya,” katanya. Hingga meninggalkan kompleks Mabes Polri, Denny Indrayana tidak menanggapi pertanyaan para awak media. Dirinya enggan memberikan pernyataan yang separuh-paruh, menurut dia pernyataan itu harus utuh.

Advertisement

“Yang selalu penting upaya perbaikan layanan. Soal 32 miliar adalah uang yang disetorkan ke negara dan diterima negara. Udah cukup ya,” katanya.

Selama di dalam, Denny mengaku dicecar sebanyak 17 pertanyaan terkait tugas pokok fungsi Wamenkumham. Denny menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik selama lima jam. Dia masuk ke Gedung Bareskrim, pukul 14.00 WIB keluar pukul 19.20 WIB. “Saya berharap kasus saya dihentikan,” kata Denny.

Sebelumnya, kuasa hukum Denny Indrayana telah menjelaskan soal tuduhan kerugian negara dalam proyek pembuatan paspor Payment Gateway itu. Heru Widodo, kuasa hukum Denny Indrayana, mengungkapkan pihaknya sudah mempelajari seluruh dokumen terkait Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi 2014. Temuannya adalah uang senilai Rp32 miliar disetorkan dan masuk ke dalam kas negara.

Advertisement

“[Rp]32 sekian miliar adalah yang disetorkan dan diterima kas negara, bukan kerugian negara,” katanya saat mendampingi Denny ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Mengenai uang Rp605 juta yang diduga pungutan tidak sah oleh Bareskrim Polri, Heru menuturkan uang demikian merupakan biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh pemohon yang bersifat opsional. Dia mengatakan pemohon yang tidak bertransaksi melalui elektronik (Payment Gateway) dapat membayar tunai di teller loket. “Itu tidak dikenakan biaya,” katanya.

Selanjutnya, kata Heru, tidak tepat apabila dikatakan vendor Payment Gateway mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Sebab, setelah dipelajari, ternyata dua vendor masih mengalami kerugian lantaran nilai investasi yang dikeluarkan lebih besar dibanding dengan biaya transaksi elektronik yang sudah masuk ke vendor.

Bareskrim menyatakan sistem layanan Payment Gateway diduga menyalahi aturan karena Kemenkeu mempunyai layanan serupa, yaitu Simponi. Uang yang masuk ke Simponi langsung ke kas negara, sedangkan Payment Gateway terlebih dahulu mampir ke rekening vendor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif