Soloraya
Jumat, 27 Maret 2015 - 21:15 WIB

RAZIA PEKAT SOLO : 95 Warga Diciduk, 7 Wanita Pemandu Karaoke di Bawah Umur

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung dan pemandu karaoke yang terjaring razia didata di Aula Mapolresta Solo, Rabu (25/3/2015) malam. Sekitar 75 pemabuk terjaring dalam razia yang dilakukan di sejumlah kafe di wilayah Kota Solo. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Razia Pekat Solo digelar, Rabu (25/3/2015) malam. Sebanyak 75 warga yang merupakan pemandu karaoke ikut dirazia.

Solopos.com, SOLO – Pemandu karaoke di Solo dirazia, Rabu (25/3/2015). Aparat kepolisian mendatangi tempat-tempat karoke di Solo. Hasilnya, 95 warga dan pemandu karaoke diciduk. Dari jumlah itu tujuh di antaranya masih di bawah umur.

Advertisement

Pagi itu, Tari, 20, seorang pemandu karaoke di kawasan Jebres mestinya sudah beristirahat di rumahnya di kawasan Banjarsari.

Lantaran dirinya turut terjaring razia besar-besaran yang dilakukan aparat Polresta Solo, perempuan berkulit putih bersih tersebut harus mengikuti kegiatan pembinaan singkat di aula Mapolresta Solo, Kamis (26/3/2015) pagi.

Advertisement

Lantaran dirinya turut terjaring razia besar-besaran yang dilakukan aparat Polresta Solo, perempuan berkulit putih bersih tersebut harus mengikuti kegiatan pembinaan singkat di aula Mapolresta Solo, Kamis (26/3/2015) pagi.

Selama mengikuti pembinaan aparat polisi, Tari masih mengenakan pakaian ala pemandu karaoke.  Berjaket merah, bercelana pendek berwarna biru, bersepatu hak tinggi, sambil menenteng tas kecil berisi aneka kosmetik, perempuan berambut merah itu duduk termenung di kursi deretan belakang di aula Mapolresta.

Di hadapan Solopos.com, Tari mengaku belum doyan makan dan tidur selama mengikuti pembinaan singkat di aula Mapolresta.

Advertisement

Sambil mendengarkan ‘ceramah” Kasatbinmas Polresta Solo, Kompol Yuliana, Tari lebih banyak menundukkan kepala. Sesekali, dirinya memainkan satu per satu ponselnya. Waktu itu, Tari membawa tiga ponselnya yang biasa digunakan untuk mendampingi pelanggannya saat berkaraoke.

Ikut Dikukut
“Saya semalam sebenarnya tidak mabuk. Tapi, ikut dicekut juga. Ya sudah, dari pada ribut-ribut, saya tidak memberontak,” katanya.

Tari menekuni pekerjaan sebagai pemandu karaoke sejak satu tahun terakhir. Perempuan lulusan SMA ini mengaku memperoleh duit yang menggiurkan. Dalam sebulan, dirinya bisa meraup Rp5 juta-an dari jasa memandu karaoke.

Advertisement

Bahkan jika bernasib bagus, dalam semalam bisa mengumpulkan uang hingga Rp1 juta-an. Biasanya, biaya memandu karaoke selama satu jam berkisar Rp100.000-Rp200.000.

“Saya memang suka menyanyi dari kecil. Saat lomba 17 Agustus tahun kemarin, saya menyabet juara I lomba menyanyi. Saya ingin mengasah bakat saya. Meskipun pemandu karaoke, saya harus membatasi diri. Kalau ada tamu yang mencolek bagian tubuh saya saat bekerja, biasanya langsung saya cancel. Kepada keluarga, saya hanya ngomong saya bekerja sebagai penyanyi,” katanya.

Hal yang sama dijelaskan pemandu karaoke lainnya yang enggan disebutkan namanya. Perempuan bertubuh tambun itu merasa apes saat digelar razia.

Advertisement

“Setelah pembinaan ini, saya ingin balik ke rumah menumpang taksi. Saya ingin istirahat dulu. Soalnya, sudah mengantuk berat,” kata pemandu karaoke berambut panjang itu.

Dalam pembinaan singkatnya, Kasatbinmas Polresta Solo, Kompol Yuliana, meminta kepada para pemandu karaoke dan tamu karaoke agar tetap menaati hukum selama di tempat hiburan.

“Silakan, anda sekalian pergi ke tempat karaoke.  Tidak kami larang. Yang dilarang adalah menggelar pesta minuman keras (miras). Makanya, anda semua berada di sini. Untuk yang wanita, saya berharap jaga kehormatan diri anda ke depan. Anda semua sudah memperoleh anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yakni rupa yang cantik,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, menyebutkan jumlah pemandu karaoke dan tamu tempat karaoke yang diciduk petugas mencapai 95 orang. Dari jumlah tersebut, 52 orang dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti menggelar pesta miras.

“Ini semua kami lakukan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat). Jumlah 95 orang itu kami ciduk dari satu lokasi, yakni di Nuansa Jebres. Kami pastikan, razia semalam tidak bocor informasinya,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sebanyak tujuh pemandu karaoke yang diciduk dipastikan masih di bawah umur. Sebelum dilepaskan aparat polisi, para pemandu karaoke itu menjalani proses pendataan secara tertutup di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Selain itu, seorang anggota Linmas di Kota Bengawan juga turut diciduk aparat polisi.

“Karena ditemukan anak di bawah umur, ke depan kami akan memintai keterangan dari manajemen karaoke. Hal itu termasuk pemilik karaoke. Kalau ditemukan adanya praktik human trafficking, akan kami proses lebih lanjut,” kata Kompol Guntur Saputra.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif