Soloraya
Jumat, 27 Maret 2015 - 02:45 WIB

Pemkab Klaten Dituntut Cabut Kontrak Perusahaan Swasta Penguasa SDA

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkab Klaten diminta untuk mencabut kontrak swasta yang menguasai  SDA di Klaten.

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah warga yang tergabung dalam Sanggar Kebangsaan menuntut pemkab membatalkan seluruh kontrak dengan pihak swasta yang selama ini menguasai sumber daya air (SDA) di wilayah Klaten. Desakan disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No. 7/2004 tentang SDA.

Advertisement

Dalam pernyataan sikap mereka saat digelar audiensi di Setda Klaten, Kamis (26/3/2015), Sanggar Kebangsaan menilai pasca pembatalan UU SDA dan kembali ke UU No. 11/1974 tentang pengairan, prinsip dasar pengelolaan sumber daya air digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian masyarakat. Penggunaan oleh masyarakat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sepanjang diperoleh langsung dari sumber air.

Selain menuntut pembatalan kontrak dengan pihak swasta dan mengembalikan pengelolaan air ke negara melalui BUMN atau BUMD, mereka juga meminta pengembalian jabatan perangkat desa yakni ulu-ulu dan pamong tani desa. Dua jabatan perangkat desa yang belakangan dihilangkan tersebut dinilai penting lantaran menjamin pasokan air irigasi ke area pertanian warga.

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan sanggar mengeluhkan berkurangnya pasokan air di wilayah hilir. Kehadiran perusahaan swasta yang menguasai air dinilai menjadi pemicu berkurangnya pasokan air pada saluran irigasi.

Advertisement

Lantaran hal itu, mereka menuntut agar perjanjian dengan pihak swasta dibatalkan dan meminta pengelolaan air sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. “Kami ke sini ingin mengetahui apa yang dilakukan pemkab setelah ada pembatalan itu. Tetapi, justru tidak ada aksi apa-apa. Seakan-akan tidak ada pembatalan. Kami minta ketegasan dari pemerintah,” jelas Koordinator Sanggar Kebangsaan, Wardiyono, saat audiensi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM) Klaten, Abdul Mursyid, menegaskan pemkab masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat langkah yang dilakukan pasca pembatalan UU SDA. Terkait pembatalan kontrak perjanjian pengelolaan air dengan swasta, dia menjelaskan tak bisa dilakukan sepihak. Hal itu lantaran ada konsekuensi hukum dalam perjanjian tersebut.

“Kalau [perjanjian] ditinjau ulang memang iya. Tetapi, pemkab tidak serta merta membatalkan setelah UU SDA dicabut karena ada konsekuensi hukum di sana,” tegas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif