News
Jumat, 27 Maret 2015 - 11:30 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Denny Siap Hadiri Panggilan Bareskrim Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway berlanjut. Tersangka kasus itu, Denny Indrayana, mengaku siap menghadiri panggilan penyidik.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor Payment Gateway.

Advertisement

“Saya hadir, Insya Allah,” kata Denny saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/3/2015).

Penyidik menjadwalkan pemanggilan Denny pada hari ini untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Adapun pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan pertama Denny sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Denny ditetapkan tersangka karena memfasilitasi pelaksanaan proyek Pament Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.

Advertisement

Selama program dijalankan dari Juli hingga Oktober 2014 terdapat uang senilai Rp32 miliar dan pungutan sekitar Rp605 juta yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening vendor.

“Dugaan tindak pidana korupsi, harusnya masuk ke kas negara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (27/3/2015).

Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil Denny sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Diketahui, Denny menolak menghadap penyidik saat dimintai kesaksiannya lantaran tidak diizinkan didampingi penasihat hukum.

Advertisement

Setelah ditetapkan tersangka, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif