News
Jumat, 27 Maret 2015 - 21:30 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Praperadilan Terancam Batal, Sutan Bhatoegana Polisikan Penyidik KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana keluar Gedung KPK, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus korupsi ESDM telah hampir sampai ke pengadilan. Kubu Sutan Bhatoegana pun bereaksi karena praperadilan bisa gugur.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Sutan Bhatoegana melaporkan dua penyidik KPK yaitu Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damani ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menyidik Sutan.

Advertisement

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan dua penyidik KPK itu tidak berwenang menyidik kliennya karena keduanya sudah diberhentikan dari Polri. “Kalau saya sebut, penyidik oplosan, ini ilegal, tidak benar. Karena mereka sudah diberhentikan dari Polri,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Eggi Sudjana mengatakan laporannya ke Bareskrim Polri juga karena akan dibatalkannya gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Gugurnya gugatan itu karena penyidik KPK tersebut telah merampungkan berkas penyidikan Sutan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kaitannya dengan sidang prapradilan Sutan Bhatoegana. Mereka ingin menggugurkan sidang praperapadilan Sutan,” kata Eggi Sudjana.

Advertisement

Eggi Sudjana menilai pelimpahan berkas perkasa kliennya hanya akal-akalan untuk gagalkan gugatan praperadilan. Dia mengatakan Sutan sidang baru akan digelar pada 6 April mendatang, setelah diskors.

Laporan Eggi tersebut bernomor LP/379/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015 terkait perkara penyalahgunaan wewenang seperti yang tertuang dalam Pasal 421 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif