Jateng
Jumat, 27 Maret 2015 - 18:50 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Kondisi Rina Iriani Masih Lemah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA Karanganyar menyeret eks Bupati Karanganyar Rina Iriani. Rina ditahan di LP Wanita Semarang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kondisi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani yang sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Wanita Semarang diketahui masih lemah.

Advertisement

Menurut Slamet Yuwono, pengacara Rina Iriani, sampai sekarang kliennya belum sembuh dari sakitnya dan seharusnya dirawat rumah sakit.

”Kami merasa kecewa Ibu Rina [Rina Iriani] dipulangkan dari rumah sakit, karena belum sembuh, kondisinya masih lemah banget,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Advertisement

”Kami merasa kecewa Ibu Rina [Rina Iriani] dipulangkan dari rumah sakit, karena belum sembuh, kondisinya masih lemah banget,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Untuk aktivitas sehari-hari, sambung dia, Rina masih harus mendapatkan bantuan dari petugas LP atau sesama narapinda lain, karena bagian pinggang masih sakit.

Bagian pinggang mantan orang nomor satu di Kebupatan Karanganyar tersebut diduga mengalami penyempitan tulang.

Advertisement

Meski masih dalam kondisi lemah, ujar Slamet pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan meminta pengobatan dan perawatan Rina di luar LP.

”Mudah-mudahan dokter LP bisa menangani dan Ibu Rina cepat sembuh,” harapnya.

Seperti diketahui Rina Iriani terpidana enam tahun karupsi dana pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar sempat dirawat di kamar No. 333 President Suite Paviliun Garuda, RSUP dr. Kariadi pada 5 Maret 2015.

Advertisement

Setelah dirawat hampir dua pekan, pada 17 Maret, tim dokter RSUP dr. Kariadi merekomendasikan Rina sudah sehat dan kembali masuk ke sel LP Wanita Semarang.

Sementara itu, Kepala LP Kelas II A Wanita, Semarang, Suprobowati mengungkapkan kondisi Rina memang masih sangat lemah.
Kendati begitu, sambung dia, selama masih bisa ditangani dokter LP, maka terpidana tidak perlu harus dirawat rumah sakit di luar LP.

”Kalau dokter LP tidak sanggup dan merekomendasikan harus dirawat di rumah sakit. Untut dirawat di luar LP, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan,” ungkap dia.

Advertisement

Dia menambahkan, berdasarkan surat rekomendasi dari tim dokter RSUP dr. Kariadi menganjurkan supaya Rina berobat syaraf.
”Pengobatan syaraf ini kemungkinan terkait dengan penyakit beliau [Rina Iriani] yang lama, karena pernah dioperasi di bagian kepala,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif