Jogja
Kamis, 26 Maret 2015 - 19:20 WIB

PENGANIAYAAN DI BANTUL : Hakim Bebaskan Pelaku Kasus "Hello Kitty"

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penganiayaan Bantul yang dipicu kasus tato Hello Kitty yang disidang di Pengadilan Negeri Bantul berakhir dengan dibebaskannya pelaku penganiayaan

Harianjogja.com, BANTUL- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskan pelaku penganiayaan sadis siswi SMA berinisial LAA dari hukuman penjara.

Advertisement

Sidang putusan terhadap salah satu pelaku penganiayaan berinisial NK itu digelar Kamis (26/3/2015) di PN Bantul.

Ketua Majelis Hakim PN Bantul Intan Tri Kumala Sari hanya menghukum NK dengan rehabilitasi selama 24 bulan atau dua tahun. Hakim juga meminta NK segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut NK dihukum empat tahun penjara.

Kendati bebas dari penjara, hakim menyatakan gadis 16 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan perempasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama.

Advertisement

Namun hakim menilai, NK yang masih di bawah umur tidak layak dihukum penjara. Hakim Intan merujuk Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menyatakan sanksi pidana penjara merupakan jalan terakhir bagi pelaku anak. Sanksi yang diutamakan adalah dengan rehabilitasi.

“Hakim tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum [menuntut pidana penjara], hakim menilai bahwa pelaku anak lebih tepat diberi pembinaan di panti rehabilitasi yang diselenggarakan pemerintah atau swasta,” kata hakim Intan saat pembacaan amar putusan.

Hakim memberikan banyak pertimbangan dalam memutuskan hukuman untuk NK. Antara lain karena anak NK masih di bawah umur, ia sopan selama di persidangan, tidak berpotensi membahayakan masyarakat meski tidak ditahan, dia menyesali perbuatannya.

Advertisement

Siswi salah satu SMA di Jogja itu juga masih punya masa depan yang panjang, kedua orang tuanya juga telah menyanggupi untuk membina NK. “Penjara akan menyebabkan trauma psikologis terhadap anak NK,” terangnya.

Hakim juga merujuk, pertimbangan yang disampaikan balai pemasyarakatan (Bapas) bahwa NK memiliki trauma psikologis dengan kondisi keluarganya, sehingga ia terjerumus dalam lingkungan yang salah. Ia saat ini tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif