News
Kamis, 26 Maret 2015 - 18:55 WIB

PEMBUNUHAN BOYOLALI : Cucu Bunuh Nenek: Pelaku Terima Vonis Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Wonosegoro, Aiptu Sutriyono(kanan), menunjukkan tersangka pembunuhan, Riswanto, 24,(kiri) , di Polsek Wonosegoro, Boyolali, Minggu (9/11/2014). (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Boyolali yakni kasus cucu bunuh nenek di Wonosegoro telah diputuskan pengadilan. pelaku Riswanto menerima putusan hakim.

Solopos.com, BOYOLALI – Riswanto, 24, terpidana kasus pembunuhan terhadap neneknya sendiri, Ngatiyem, 70, menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Advertisement

Sebelumnya, Riswanto melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim pada Kamis (19/3/2015) yang memvonis 12 tahun penjara. Saat itu Majelis hakim yang dipimpin oleh Catur Bayu Sulistiyo memberikan waktu maksimal selama satu pekan
untuk pikir-pikir.

“Setelah kami berkonsultasi dengan keluarga Riswanto, akhirnya kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Kami menerima keputusan hakim,” kata penasihat hukum Riswanto, Thontowi Jauhari, kepada

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif