Pembunuhan Boyolali yakni kasus cucu bunuh nenek di Wonosegoro telah diputuskan pengadilan. pelaku Riswanto menerima putusan hakim.
Solopos.com, BOYOLALI – Riswanto, 24, terpidana kasus pembunuhan terhadap neneknya sendiri, Ngatiyem, 70, menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Sebelumnya, Riswanto melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim pada Kamis (19/3/2015) yang memvonis 12 tahun penjara. Saat itu Majelis hakim yang dipimpin oleh Catur Bayu Sulistiyo memberikan waktu maksimal selama satu pekan
untuk pikir-pikir.
“Setelah kami berkonsultasi dengan keluarga Riswanto, akhirnya kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Kami menerima keputusan hakim,” kata penasihat hukum Riswanto, Thontowi Jauhari, kepada