News
Kamis, 26 Maret 2015 - 03:40 WIB

NIKAH SIRI ONLINE : Situs Layanan Nikah Siri Masih Bisa Diakses, Ini Penjelasan Kemenkominfo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebagian situs online layanan nikah siri yang dilaporkan ke Kemenkominfo. (Kemenag.go.id)

Nikah siri online, situs yang menyediakan layanan nikah siri dilaporkan Kemenag. Kemenkominfo hingga kini belum memblokir.

Solopos.com, JAKARTA — Situs-situs online yang menyediakan layanan nikah siri hingga Rabu (25/3/2015) masih bisa diakses. Penyebab situs-situs nikah siri “online” yang hingga kini belum diblokir disebabkan oleh lambannya penindakan dari penyedia layanan internet (internet service provider/ISP).

Advertisement

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi Informatika Ismail Cawidu. “Itu contoh saat Anda menggunakan operator tertentu. Karena ISP tidak tiba-tiba memblokir semua, mungkin bisa saja mereka lambat,” kata Ismail di Jakarta, Rabu, saat ditanya tentang belum diblokirnya sembilan situs nikah siri.

Saat ditemui seusai acara peluncuran buku Raising Children in Digital Era di Matraman, dia mengatakan Kominfo akan segera menindaklanjuti belum diblokirnya sejumlah situs dimaksud. (Baca Juga: Inilah 45 Situs Nikah Siri Online yang Dilaporkan Kemenag)

Ismail mengatakan Kemenkominfo sudah bergerak sejak menerima permintaan dari Kementerian Agama untuk memblokir sembilan situs nikah siri.

Advertisement

“Kominfo sudah mengupayakan itu. Itu satu hari setelah ada kasusnya dan Direktur Jenderal Bimas Kemenag menyampaikan surat kepada kita. Kita langsung kirim surat ke ISP agar situs-situs itu diblokir,” katanya.

Sejumlah ISP, lanjut Ismail, akan segera ditegur terkait lambannya pemblokiran situs nikah siri “online”.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Antara, sembilan situs nikah siri yang telah diminta Kemenag agar diblokir itu masih dapat diakses hingga Rabu siang.

Advertisement

Sembilan situs itu menggunakan layanan weblog gratis blogspot.com. Di antara situs-situs itu seperti nikah-siri.blogspot.com, nikahs.blogspot.com, jasanikahsiri.blogspot.com, nikahsiribatam.blogspot.com, asyiknyanikahsiri.blogspot.com, tokoarisuparli.blogspot.com, terbaru-terpopuler.blogspot.com, arisuparlijasanikah.blogspot.com dan abieharits.com.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh, situs nikah siri itu cenderung berupaya meraup keuntungan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah.

Penyedia situs nikah siri itu, kata Asrorun, mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya.

“Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif