News
Kamis, 26 Maret 2015 - 03:30 WIB

KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR : PPP Kubu Romy Tolak Hak Angket untuk Menkumham

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agung Laksono tampil bersama Megawati di Jakarta, Senin (16/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Konflik internal Partai Golkar diwarnai pengajuan hak angket untuk Menkumham. PPP kubu Romy enggan tanda tangan.

Solopos.com, JAKARTA — Mayoritas anggota fraksi PPP Kubu Romahurmuziy (Romy) sepakat tidak akan ikut menandatangani hak angket terhadap Menkumham Yasonna H Laoly. Menkumham dituding melakukan standar ganda dalam menetapkan kepengurusan PPP dan Partai Golkar.

Advertisement

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan mayoritas anggota dewan dari PPP posisinya sama. “Kepengurusan parpol tidak bisa hak angket karena menurut UU MD3 pasal 9, pengajuan hak angket itu untuk melakukan penyelidikan UU yang penting bersifat strategis,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (25/3).

Maksud dari strategis itu antara lain menyangkut hajat hidup orang banyak dan tatanan bernegara secara nasional. “Jadi kalau strategis bisa hak angket. Tapi kalau hanya siapa yang menjadi ketua umum dan pengurus partai politik, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan angket.”

Menurutnya, masalah kepengurusan PPP dan Partai Golkar bukan masalah strategis. “Itu hanya kepentingan kelompok saja. Jadi, yang ikut menandatangani dari PPP mungkin hanya lima orang dari kubu Djan Faridz.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif