Kasus UPS DKI Jakarta mulai didalami Bareskrim Polri. Penyidik sedang memburu tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri langsung memburu tersangka dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta setelah kasus itu dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
“Dari skema ada legislatif, eksekutif, dan distributor. Potential suspect ya berkaitan dengan penggagas tadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol. Rikwanto, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (23/3/2015).
Rikwanto menyatakan penyidik juga menelusuri pula aliran dana dari pengadaan UPS tersebut mengalir ke pihak mana. Untuk saat ini, penyidik terlebih dahulu akan menulusuri pihak eksekutif, legislatif, dan distributor.
Penyidik, kata Rikwanto, Bareskrim Polri segera memanggil para pihak terkait pengadaan UPS itu. Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Selama ditangani penyidik Polda Metro Jaya, sebanyak 73 orang telah diperiksa dari 85 saksi yang dikirimi surat pemanggilan.
Kasus UPS berawal dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Laporan itu menemukan indikasi korupsi senilai Rp300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Atas pengadaan tersebut negara diduga dirugikan hingga Rp50 miliar atas pengadaan itu.