News
Kamis, 26 Maret 2015 - 17:00 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Polri: Denny Indrayana Jangan Umbar "Kriminalisasi"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis/Andi Rambe)

Kasus Payment Gateway yang menyeret Denny Indrayana terus berlanjut. Polisi kembali membantah ada kriminalisasi.

Solopos.com, JAKARTA — Istilah kriminalisasi terhadap pimpinan dan pendukung KPK selalu dibantah Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan sebaiknya Denny Indrayana tidak terlalu mengumbar kata kriminalisasi.

Advertisement

“Kayaknya kata kriminalisasi sudah tidak laku, jangan digunakan lagi,” katanya di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurut Rikwanto, soal kasus dugaan korupsi Payment Gateway adalah proses hukum. Apa yang sedang didalami oleh Polri bukan kriminalisasi. “Ada dokumen dan saksi banyak dari Kemenkumham,” kata Rikwanto.

Oleh karenanya, kata Rikwanto, lebih baik Denny Indrayana mengungkapkan pendapatnya dalam berita pemeriksaan. Rikwanto mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway diketahui dengan adanya uang yang harusnya masuk ke kas negara, tapi mampir ke rekening vendor.

Advertisement

Penyidik Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Denny Indrayana besok, Jumat (27/3/2015), untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif